BANGKALAN, koranmadura.com – Pelimpahan dua tersangka kasus kambing etawa hingga saat ini belum ada perkembangan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengaku masih melakukan proses pemanggilan saksi-saksi yang dianggap bisa memberikan informasi dalam pengembangan dugaan kasus tersebut.
Kasus itu menyeret Mulyanto Dahlan, eks kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Syamsul Arifin, eks kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. “Untuk saat ini masih tetap, kami masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas,” kata Kasi Intelejen, Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana, 25 September 2019.
Pasalnya, pihak Kejari Bangkalan menetapkan dua tersangka itu pada tanggal 2 Agustus 2019. Selama 20 hari sejak ditetapkan tersangka, pihak Kejari masih belum bisa melengkapi berkas-berkas pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Terpaksa pihak Kejari Bangkalan memperpanjang proses penahanan dua tersangka pada kasus tersebut sampai 40 hari. Perpanjangan tersebut terhitung dari tanggal 21 Agustus sampai 30 September 2019.
Aktivis anti rasuah, Risang Bima Wijaya menyampaikan, pihaknya masih menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bangkalan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa ini.
“Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari,” kata pria yang kerap disapa Risang, Kamis, 3 Oktober 2019.
Menurutnya, pihak Kejari memiliki wewengan melakukan penahanan kedua tersangka selama waktu 90 hari. Setelah berkas-berkasnya sudah lengkap, kata Risang akan dilimpahkan ke PN Surabaya.
“Waktunya 90 hari untuk menyusun dakwaan dan melakukan pemeriksaan,” kata penggerak LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR) itu.
Sampai saat ini, dia masih menunggu berkas dakwaan yang disusun oleh pihak Kejari. Karena semua tuntutan, barang bukti dan aliran dana ke mana saja akan tertuang di dalam dakwaan tersebut.
Namun lanjut Risang, jika berkas dakwaan tidak sesuai dengan harapan, maka dia berjanji akan melakukan gerakan kembali dalam mengawal dugaan kasus korupsi pengadaan kambing etawa ini.
“Semuanya seperti barang bukti dan aliran dana uang akan terurai di dakwaan, jika dakwaannya tidak baik baru saya akan sikapi,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)