SUMENEP, koranmadura.com – Pengajuan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54/2019 tentang Pilkades terancam kandas. Pimpinan dewan belum memprioritaskan hak untuk bertanya yang dilakukan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu.
Saat ini Pimpinan Dewan masih fokus pada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). “Tadi rapat sama pimpinan, bahwa kami ini fokus tentang (pembentukan) alat kelengkapan DPRD,” kata Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, Selasa, 1 Oktober 2019.
Dari sejumlah AKD, kata dia, yang diprioritaskan terbentuk pertama kali adalah Badan Musyawarah (Bamus). Sebab semua kegiatan kedewanan, termasuk pembentukan AKD selanjutnya, akan dirumuskan oleh Bamus.
“Semua kegiatan kedewanan akan dijadwalkan di Bamus. Karena sekarang belum terbentuk, maka pbentukannya akan kami utamakan,” lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pembentukan Bamus dijadwalkan Kamis mendatang. Setelah itu, Bamus bakal merumuskan pembentukan AKD lainnya, seperti Badan Anggaran (Banggar) dan pembentukan komisi-komisi. “Nanti akan diumumkan di Paripurna, hari ini sudah bersuratan,” jelasnya.
Soal pembahasan usulan hak interpelasi di tingkat pimpinan dewan, menurut dia sampai sekarang belum dijadwalkan. “Belum ada jadwal. (soal hak interpelasi) kami akan bicarakan nanti di Bamus, soal bagaimana dan bagaimananya,” tegas dia.
Untuk diketahui, hak interpelasi diajukan oleh lima fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Sementara fraksi PKB dan PPP tidak masuk dalam koalisi tersebut. (JUNAIDI/FAT/DIK)