SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, mengamankan dua orang saat melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Mereka berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dua orang itu di antaranya Arie Irawan (40), warga Jl. Mawar No. 55 Lk. IV Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, dan Kurniawan Sapta Adi warga Dusun Malangan, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Saat di Sumenep mereka tinggal di rumah kos Jl. Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dua orang itu diamankan saat berada di dalam kamar rumah warga di Desa/Kecamatan Batuan, pada Senin, 28 Oktober 2019, sekira pukul 23.00 Wib,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 29 Oktober 2019 pagi.
Awal terungkapnya aksi mereka, kata Widi, setelah petugas mendapatkan informasi jika di daerah Kecamatan Batuan bakal ada transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika di dalam rumah sedang berlangsung pesta sabu.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan yang disertakan penangkapan kepada dua orang tersebut.
Hasil penggeledahan, lanjut Widi, ditemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,46 gram, 0,48 gram (total keseluruhan ± 0,94 gram), seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik merk Sprite yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.
“Barang bukti itu ditemukan di atas kasur pantai yang berada di dalam kamar rumah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp merk OPPO warna ungu bersilikon, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol : L-5437-KU.
Setelah itu, mereka langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil interogasi, mereka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya. Atas dasar itu Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami terus melakukan penyelidikan guna mencari tersangka lain,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS VEM)