SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan hak interpelasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nomor 54 tahun 2019.
Namun, upaya yang diajukan tersebut sepertinya mulai suram. Pasalnya, pimpinan DPRD enggan untuk komentar lebih jauh. Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi terkesan menghindar dari wartawan saat hendak dikonfirmasi. Kemarin, Senin, 7 Oktober 2019 politisi Demokrat ini ditunggu begitu lama di depan ruang Wakil Ketua, tapi tidak keluar. “Nanti ya,” ujar Indra Wahyudi dari ruangannya.
Kemudian, pada Selasa, 8 Oktober 2019 Indra, sapaan akrabnya juga sampai dijegat di tengah perjalanan menuju ruangannya, namun ia beralasan masih mau ke ruangan. Tapi, hingga berjam-jam tak kunjung keluar dari ruang wakil ketua.
“Nanti, nanti dulu, nanti dulu ya,” kata Indra Wahyudi tergesa-gesa.
Seperti diketahui, Lima Fraksi yang semula mengusulkan hak interplasi Perbup Pilkades, antara lain Fraksi Gabungan Hanura, Nasdem dan PKS, PDI Perjuangan, PAN dan Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep, dari PAN, Faisal Muhlis menjelaskan, di internal pimpinan prihal hak interplasi masih belum pernah dibahas dan belum menggelar rapat khusus tentang itu.
“(Hingga kini) Masih belum ada rapat (soal usulan hak interpelasi, red),” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) singkat. (JUNAIDI/SOE/DIK)