PAMEKASAN, koranmadura.com– Tim Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan tiga truk pengangkut ribuan ton tembakau luar Madura. Tiga truk itu diamankan Selasa malam, 8 Oktober 2019 di Jalan Raya Tlanakan.
Kapolres Pamekasan, AKBPTeguh Wibowo mengatakan tiga truk tersebut mengangkut ribuan ton tembakau luar Madura dengan rincian 100 bal tembakau rajangan seberat 3.678 kilogram, 114 bal tembakau rajangan , 96 bal tembakau rajangan seberat 2.769 kilogram dan tembakau gurgur seberat 88 kilogram.
“Tiga unit truk dengan muatan tembakau sekarang diamankan di Polres, termasuk orang-orangnya,” kata Teguh Wibowo, Rabu, 9 Oktober 2019 saat jumpa pers di Gedung Bhayangkara.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka melanggar perda tembakau. “Untuk berkas-berkasnya sudah kita limpahkan kepada pengadilan, dan tersngka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan,” jelasnya.
Lima tersangka tersebut diantaranya ialah Zainal dan Rustam. Keduanya berasal dari Kabupaten Pamekasan. Sementara Suprianto, Heri Firmasyah dan Narko merupakan warga Bojonegoro. Namun, kata Teguh, sapaan akrabnya, yang diamankan sekitar 6 orang.
“Kurang lebih yang diamankan yaitu 6 orang dengan setiap draver mobil ada sopir dan kernet,” terangnya. (Sudur/SOE)