SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menegaskan pengungkapan kasus korupsi ambruknya pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang telah selesai. Bahkan pengungkapan kasus itu bukan atas laporan eks Kadisdik.
“Asal pengungkapan kasus Tipikor SMPN 2 Ketapang berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd Aziz selaku Direktur CV dan berlanjut ke peran tersangka lain,” ungkap AKBP Didit saat press release di Mapolres Sampang, Rabu, 2 Oktober 2019.
Menurut AKBP Didit, dalam pengungkapan korupsi ini telah menyeret sebanyak tujuh tersangka mulai pemilik CV, peminjam CV, pelaksana kegiatan, Konsultan pengawas hingga PPTK dan PPK. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya eks Kadisdik M Jupri Riyadi dan Kasi Sarpras Akh Rojiun. Sedangkan kerugian dalam kasus tersebut senilai Rp 134 juta.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Subiyantana menegaskan, pelapor kasus korupsi ambruknya RKB di SMPN 2 Ketapang yaitu Abd Aziz. Dari laporan itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menyeret tersangka lain termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK).
“Pelapor awalnya dari Abd Aziz bukan Jupri, kita lakukan pengembangan dan berkas dikirim ke kejaksaan, dari situ ada petunjuk P19 dan berkembang hingga ke enam tersangka lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, AKP Subiyantana menegaskan bahwa, tersangka M Jupri tidak melaporkan ambruknya gedung RKB tersebut meski yang bersangkutan sebagai PPK yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi. Dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berkas administrasi pengerjaan proyek SMPN 2 Ketapang.
“Silahkan nanti dibuktikan di persidangan, siapa yang melaporkan. Karena eks Kadisdik seharusnya ikut mengawasi terhadap pembangunan sekolah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, eks Kadisdik Sampang M Jupri Riyadi dilakukan penahanan oleh pihak Kejari setempat pada Senin, 30 September 2019. Bahkan sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B, Jupri kepada awak media mengaku bahwa dirinya adalah sebagai pelapor namun dirinya dibuat kaget karena ikut terseret menjadi tersangka.
“Berkas saya dinyatakan sudah lengkap dan pihak Polres mengirim dokumen beserta saya selaku tersangka. Tapi saya kaget luar biasa, karena dalam kasus ini, pelapornya itu saya dan saya malah jadi tersangka,” ujar Jupri saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Sampang.
Jupri juga mengaku, awal mulanya dirinya mengirim surat teguran kepada pemilik CV dikala RKB tersebut ambruk agar diperbaiki saat di masa pemeliharaan. Namun oleh pelaksana dua kali tegurannya malah tidak diindahkan sehingga dirinya melaporkan kepada pihak polisi.
“Tetapi ini risiko jabatan. Saya terima dengan ikhlas karena saya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, walaupun niat saya sebagai bentuk pertanggungjawaban dengan menegur bahkan meminta pelaksana untuk memperbaikinya saat masa pemeliharaan namun tidak diindahkan oleh pelaksana yang kemudian diproses di Polres. Akan tetapi terakhir malah saya kena sebagai tersangka. Jadi peristiwa ini yang harus saya alami dan harus dipertanggungjawabkan sebagai bentuk risiko jabatan yang saya emban. Sekali lagi saya ikhlas dan saya akan jalani,” akunya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula ketika CV Amor Palapa milik Abd Azis dipinjam oleh Mastur Kiranda untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek. Kemudian, Abdul Azis diberi uang senilai Rp 2,5 juta karena telah meminjamkan CV miliknya.
Akhirnya, Mastur Kiranda berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang senilai Rp 134 juta. Sayangnya, Mastur Kiranda tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan dikerjakan oleh Nuriman, kontraktor lainnya.
Parahnya, Mastur Kiranda tidak menyerahkan biaya proyek Rp 134 juta tersebut secara utuh kepada Nuriman melainkan hanya menyerahkan sebesar Rp 75 juta. Meski begitu, Nuriman tetap mengerjakan proyek pembangunan RKB tersebut sesuai anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya. Sejak itu, proyek tersebut jadi sorotan karena diduga kuat pelaksanaan pengerjaannya tak sesuai dengan RAB karena berdasarkan audit APIP proyek tersebut hanya dikerjakan senilai Rp 29 juta.
Dalam kasus ini pula, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres dan dilakukan penahanan oleh kejari setempat diantaranya Abdul Azis sebagai pemilik CV Amor Palapa, dua tersangka dari unsur peminjam CV dan pelaksana kegiatan proyek yakni Mastur Kiranda dan Nuriman. Kemudian dua tersangka dari unsur konsultan pengawas yakni Didik Haryanto dan Sofyan. Selanjutnya dua tersangka dari unsur Dinas yakni Kepala Seksi Sarana Prasana Disdik Akh Rojiun selaku PPTK dan eks Kadisdik M Jupri Riyadi selaku PPK. (MUHLIS/ROS/DIK)