SUMENEP, koranmadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Senin, 7 Oktober 2019 menggelar sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Sumenep.
Dapat yang digelar di Graha Paripurna DPRD Sumenep itu diwarnai dengan interupsi soal pengajuan hak interpelasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 54/2019. Sebab, upaya mempertanyakan atas kebijakan Bupati yang diajukan lima fraksi itu belum menemukan titik terang.
Darul Hasyim Fath, salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengajukan interupsi soal hak interpelasi yang telah lama sampai di meja Pimpinan itu.
“Soal surat menyurat, banyak yang belum ditindaklanjuti oleh Pimpinan, seperti soal pengajuan hak interpelasi yang diajukan lima fraksi. Sampai saat ini belum ada tindaklanjut,” katanya.
Menurutnya, untuk memproses usulan itu Pimpinan Dewan mestinya tidak harus menunggu selesainya evaluasi tata tertib (Tatib) dewan yang baru. “Karena bisa mengacu pada tatib lama atau mengacu pada PP 12 tahun 2018,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep KH. Abd. Hamid Ali Munir selaku pimpinan sidang mengaku belum memproses karena masih fokus pada pembentukan AKD.
“Menunggu terbentuknya Bamus (badan musyawarah), dan Bamus nanti yang menjadwalkan paripurna berikutnya,” sanggahnya saat itu.
Dia memperkirakan proses hak interpelasi itu memerlukan waktu yang cukup lama karena memerlukan hingga tiga rapat paripurna.
“Ada tiga paripurna, karena ada pemaparan fraksi sejauh mana dan apa yang menjadi hak interpelasi, dan dilanjutkan paripurna menindaklanjuti langkah selanjutnya juga berkenaan dengan eksekutif juga,” tegasnya.
Lima fraksi yang mengajukan hak interpelasi ini di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Sementara fraksi PKB dan PPP tidak masuk dalam koalisi tersebut. (JUNAIDI/ROS/VEM)