SAMPANG, koranmadura.com – Dua pasangan muda-mudi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di salah satu indekos/rumah kos.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah menuturkan, pihaknya melakukan razia ke salah satu indekos setelah mendapat laporan masyarakat pada Senin, 30 September 2019, malam.
Laporan masyarakat itu menyebutkan bahwa indekos di Jalan Imam Ghazali berpenghuni pasangan muda-mudi yang ditengarai tidak memiliki hubungan saudara atau tanpa ada ikatan pernikahan.
“Setelah kami mendapat laporan, pukul 21.00 WIB kami langsung ke lokasi. Di sana kami mendapati sepasang muda-mudi di dalam salah satu kamar, dan mereka tidak bisa menunjukan surat nikah resmi. Keduanya berstatus janda dan duda,” katanya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Tadi pagi, pihaknya kembali melakukan razia ke tempat yang sama dan kembali mendapati pasangan muda-mudi di kamar yang berbeda dengan sebelumnya. Keduanya juga tidak bisa menunjukan surat nikah resmi.
Dua pasang muda mudi itu kemudian dibawa ke kantor Pol PP untuk dimintai keterangan. Hasilnya, pasangan yang diamankan pagi tadi mengaku telah nikah siri. “Tapi kami tak lantas percaya. Kami tetap mengacu pada hukum nasional,” ujarnya.
Untuk mengonfirmasi keterangan mereka, Satpol PP kemudian memanggil keluarganya masing-masing. Namun sementara hanya keluarga pasangan yang diamankan pagi tadi yang datang.
“Kami lupa nama pasangan yang kami razia pagi tadi. Tapi keduanya, menurut keterangan orangtuanya masing-masing, memang sudah menikah siri dan dalam waktu dekat ini akan melangsungkan pernikahan secara resmi. Makanya kami serahkan kepada keluarganya,” tambah dia.
Sedangkan keluarga pasangan muda-muda yang terjaring razia Senin malam, hingga berita ini ditulis belum hadir. Menurut Choirijah, pasangan ini memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Mereka juga tidak sanggup mendatangkan pihak keluarganya. Karena ini menyangkut Trantibum, maka kami lakukan pembinaan dan disarankan untuk dinikahkan,” tegasnya. Pasangan ini diketahui masing-masing berinisial UM (26), warga Desa Rabasan dan M (28) warga Muktesareh.
Selain mengamankan empat muda-mudi itu, Pol PP juga memanggil pemilik usaha indekos berinisial SM (perempuan) untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yang bersangkutan, lanjut Choirijah, diketahui sistem yang diberlakukan di indekos tersebut memakai sistem pembayaran short time, yaitu Rp 150-200 ribu per kamar untuk sehari atau semalam.
“Dulu kosan itu menggunakam sistem bulanan. Tapi karena merasa tidak laku, kemudian diterapkan short time dengan tarif Rp 150-200 ribu per kamar untuk sehari atau semalam saja. Nah usaha kos milik ibu SM ini diketahui tanpa dilengkapi IMB (izin mendirikan bangunan) dan izin usaha. Makanya kami bina dan arahkan untuk segera mengurus izinnya,” kata dia. (MUKHLIS/FAT/DIK)