SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus Fuji, spesialis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Saat melakukan aksinya, pria asal Dusun Larangan, Desa Kasengan Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep itu menyasar sejumlah gedung sekolah negeri. Kepada polisi, pria berkulit sawo mateng itu mengaku telah enam kali melancarkan aksinya.
“Yang bersangkutan diamankan saat berada di Jln. KH Zainal Arifin Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota, Kamis 10 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 11 Oktober 2019.
Menurutnya, tindakan kriminal yang dilakukan Fuji terungkap setelah adanya laporan warga dengan nomor LP/151/IX/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 23 September 2019. Laporan itu berkaitan dengan hilangnya barang-barang di ruang kelas sekolah SMKN 1 Sumenep Desa Patean, Kecamatan Batuan beberapa waktu lalu.
Sementara modus yang dilakukan saat masuk ke dalam sekolah dengan cara merusak pintu dan mengambil barang barang elektronik yang berada di dalamnya. “Atas dasar laporan itu langsung dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapat informasi bahwa ada seseorang dicurigai telah melakukan transaksi barang-barang elektronik yanag diduga hasil dari pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sidik jari yang ada pada kertas di TKP SDN Pangarangan 1 mengarah kepada Fuji. “Ini residivis yang pernah masuk ke dalam kelas yang sama,” ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan terduga, polisi langsung melakukan tindakan dan menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi dia mengakui telah melakukan pencurian di SMKN 1 Sumenep,” jelasnya.
Atas dasar itu, Fuji ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses introgasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi. Yakni di SDN Pangarangan 1 Sumenep, SDN Lenteng, TK Budiutomo Kelurahan Kepanjin, Balai Desa Gapura, Halaman rumah di Nambakor dan tempat penjualan rongsokan di Kecamatan Manding.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa Gitar, salon + equalizer, mainboard merek amptron, power suply, monitor, CPU Komputer, Gorden, Baju batik, kompresor, TV 42 inc, mesin pemotong rumput, linggis dan besi pahatan kayu.
Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. (JUNAIDI/SOE/VEM)