SAMPANG, koranmadura.com – Satu orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sampang, Madura, Jawa Timur diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu lembaga. Padahal dalam aturan, pendamping PKH tidak boleh rangkap jabatan atau double job. Kenapa tidak disanksi?
Koordinator PKH Kabupaten Sampang, Nanang Muldianto mengatakan bahwa pendamping PKH atas nama Supardi memang merangkap menjadi kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan swasta di daerahnya. Akan tetapi, kata Nanang, sapaan akrabnya, pendamping yang diketahui bertugas di Desa Montor, Kecamatan Banyuates tersebut telah resmi mengundurkan diri pada Senin, 14 Oktober 2019 kemarin.
“Supardi ini awalnya pegang (kerja) di tiga sekolah, namun setelah ada temuan 2017 lalu, Supardi kemudian melepas dua kerjaannya. Nah yang satu sekokah ini masih dipegang karena dia kenal dekat dengan yang punya yayasan dan kebetulan pula kepala sekolahnya mundur, maka Supardi ini diperbantukan mengisi kekosongan kepala sekolah,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2019.
Nanang memastikan bahwa Supandi telah melepas jabatannya sebagai kepala sekolah, dan memilih menjadi pendamping PKH. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
“Hanya mengisi saja pada 2018, karena mungkin kondisi itu menjadi beban moral lantaran sekolahnya dekat dengan rumahnya. Dia mengaku hanya mendapat honor Rp 30 ribu setiap masuk. Dan semua sudah klir dengan surat pernyataan bermaterai yang dibuatnya,” tegasnya.
Disinggung, apakah ada pemberitahuan kepada Korkab selama menjadi Kepsek sejak 2018 lalu, Nanang mengaku tidak ada pemberitahuan.
“Alasan Supandi tidak memberitahukan kepada dirinya karena hanya diperbantukan dan dianggap tidak resmi di SKnya dari yayasan. Kalau saya melihatnya, Supandi kinerjanya tetap berjalan baik, pelaporan maupun kegiatannya sebagai pendamping berjalan baik,” terangnya.
Sekadar diketahui, pendamping PKH yang tersangkut dobel job hingga 2017 lalu di Kabupaten Sampang yaitu sebanyak 55 pendamping. Pada saat itu pula, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Tahun 2017 tentang larangan bagi pendamping merangkap pekerjaan. Misalnya sebagai guru pengajar atau lain sebagainya. (MUHLIS/SOE/DIK)