SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Kepolisian Sektor Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan terhadap rumah warga di Dusun Karajjan, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Hasilnya, petugas menemukan sejoli yang diduga bukan muhrim. Keduanya adalah Junaidi Abdillah (36), selaku pemilik rumah dan diketahui bersama Sherly Blue Diamond (29) asal Jl. Urip Sumoharjo No 14 RT 002 RW 002 Kelurahan Kepanjin, Kec Kota Sumenep. Saat penggerebekan dilakukan, Junaidi sedang menghisap sabu-sabu.
“Mereka diamankan pada Minggu, 20 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurutnya, terungkapnya aksi tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dimana Junaidi diketahui sering membawa barang haram di Kecamatan Kota Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika Junaidi berada di rumahnya. Saat itu korps baju cokelat langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. “Saat menggunakan sabu-sabu dia sedang berdua berada di dalam kamar rumah Junaidi,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari kaca. Pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, satu korek api gas, dua unit handphone merk “Samsung J2 Prime” warna Hitam dan “Vivo Y71” warna hitam.
Saat ini mereka berdua beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)