BANGKALAN, koranmadura.com – Pembangunan saluran penyediaan air minum (SPAM) di Dusun Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan sudah selesai pada tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini SPAM tersebut masih belum beroperasi sama sekali.
Pasalnya, pembangunan yang menelan anggaran Rp 37 miliar tersebut dimotori oleh Badan Pengawas Wilayah Suramadu (BPWS). Tujuan salah satunya untuk menyediakan air bersih di kawasan penduduk Suramadu serta mempercepat pembangunan di sekitarnya.
Dirut PDAM Kabupaten Bangkalan Abd Rasyid melalui Kabag Administrasi Bambang Harianto menyampaikan, tidak beroperasinya SPAM tersebut karena masih belum ada penyerahan dari BPWS kepada Pemda Bangkalan.
“Ya mau dioperasikan bagaimana kalau penyerahannya saja masih belum. Jadi menunggu penyerahan dulu,” katanya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menurutnya, SPAM tersebut mulai dari tanah dan bangunannya milik pemerintah pusat, sehingga ketika langsung di operionalkan oleh PDAM Bangkalan maka sifatnya bekerja sama. Maka dari itu, pihak PDAM akan membayar biaya operasional.
“Jika kepemilikannya tetap milik pemerintah pusat maka sifatnya kerja sama, kita harus bayar biaya operasional,” katanya.
Oleh karenanya, Pemkab saat ini masih mengupayakan agar status kepemilikannya dipindahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga ketika jadi milik Pemda maka PDAM bisa mengopersionalkan SPAM tersebut tanpa membayar pemerintah pusat.
“Karena pembangunan itu menggunakan uang negara, maka harus mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang,” katanya.
Terkait isu yang beredar soal penarikan uang untuk dioperasionalkan oleh Pemda, Bambang menyebutkan semuanya ada mekanismenya dalam pembayaran.
“Karena undang-undang di atasnya adalah kerjasama, maka hasil instalasinya harus dibeli ke kemenkeu,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)