BANGKALAN, koranmdura.com – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan pungli restribusi parkir di pasar Blega, Bangkalan, Senin, 14 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung menyampaikan bahwa sembilan yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam THL.
“Salah satu dari sembilan kepala pasar Blega, enam THL dan sisanya menjadi ASN,” tutur David, sapaan akrabnya, Selasa, 15 Oktober 2019.
David menjelaskan, mereka terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika melakukan pembagian hasil retribusi parkir. “Mereka ditanggakap tangan ketika berkumpul di suatu tempat, diduga mereka sedang melakukan pembagian hasil retribusi parkir,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Setalah proses pemeriksaannya sudah rampung, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.
“Saat masih melakukan gelar perkara dengan pihak Kejari, nanti hasilnya kami akan melakukan jumpa pres dengan awak media,” katanya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh tim Saber Pungli Polres Bangkalan diantaranya berupa karcis dan hasil pungutan sebesar Rp 600 ribu.
David menegaskan pengumpulan barang bukti ini tidak akan selesai saat ini saja. Pihaknya tetap melakukan pendalaman kepada sembilan tersangka yang diamankan terkait dugaan kasus Pungli retribusi parkir tersebut.
“Tim penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan kasus Pungli retribusi parkir di pasar Blega,” ucap David.
Perlu diketahui, pada tanggal 14 Oktober 2019 kemaren, Tim Saber Pungli Polres Bangkalan telah melakukan pemeriksaan kepada sembilan tersangka, hasil dari pemeriksaan saat ini masih dirapatkan dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. (MAHMUD/SOE/DIK)