PAMEKASAN, koranmadura.com – Yulio Angga Pratama (24), warga Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nekat menganiaya Sholikin (24), warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, gegara utang-piutang.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Dyah mengatakan, Angga melakukan penganiayaan kepada Sholikin dengan menebas kaki korban menggunakan sebilah celurit. Pelaku mengaku kesal lantaran korban sering menagih utang kepada pelaku.
“Adapun permasalahannya yaitu Pelaku tidak terima selalu ditagih utang uang sebesar Rp 2 juta sehingga menyuruh korban datang ke TKP yang telah ditentukan pelaku, sehingga terjadi penganiayaan dimaksud. Korban mengalami luka robek pada betis kaki kanan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah celurit yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. Selain itu, pelaku saat ini juga telah diamankan oleh kepolisian.
“Dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang digunakan sebagai alat melakukan penganiayaan yaitu 1 buah celurit di rumahnya yang beralamat Dusun Lombang, Desa Budaggan, Kecammatan Pademawu,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam penjara 5 tahun. “Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Saat ini, korban sedang dalam masa perawatan medis di RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan. (SUDUR/ROS/VEM)