SAMPANG, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus dua warga asal Desa Bunten Barat dan Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang. Ia diringkus lantaran menyimpang sabu di dalam lemari.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, dua pengedar sabu tersebut atas nama Agus Hermanto (31) dan Sutari (37). Keduanya diamankan di sebuah rumah di Dusun Surren Daya, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, pada Selasa, 8 Oktober 2019 lalu.
“Kedua pengedar ini diamankan di suatu rumah di Desa Paopale Laok pada pukul 17.00 WIB, sore hari. Saat dilakukan penggledahan oleh petugas, mereka mencoba berkamuflase dengan menyembunyikan barang buktinya yakni seberat 1,91 gram sabu di dalam lemari,” katanya, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dari hasil penggledahan, petugas berbasil mengamankan dua klip plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram sabu serta timbangan elektrik berwarna silver.
Atas perbuatannya, AKBP Didit menegaskan kedua pengedar tersebut diganjar dengan pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE)