SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Ramli mengatakan, surat keputusan (SK) seorang pendamping dan juga tenaga honorer tidak bernilai apabila yang memiliki SK hendak mencalonkan sebagai kepala desa.
Alasannya, karena seorang pendamping atau tenaga honorer tidak masuk dalam unsur kepemerintahan. “Misalnya SK seorang pendamping PKH (program keluarga harapan) dan tenaga honorer tidak bernilai apabila hendak mendaftar menjadi calon kepala desa,” katanya saat menemui massa aksi di gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa, 8 Oktober 2019.
Warga Juruan Laok Demonstrasi, Nyaris Dobrak Pintu Utama Gedung DPRD Sumenep
Selain SK Pendamping dan tenaga Honorer, melainkan SK seorang sertifikasi dan juga tenaga PHL tidak bernilai apabila menjadi lampiran dalam calon kepala desa.
Ramli menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 54/2019 yang dimaksud dengan pengalaman kepemerintahan dan mendapatkan skor meliputi Kepala Desa/Ketua BPD, PNS, TNI, POLRI, DPRD,
Pensiunan dan Pj. Kades, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
“Pembuatan Perbup ini sebagai turunan dari Undang-undang, PP, Permendagri. Jadi aturan ini berjenjang,” tegasnya.
Untuk diketahui, ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendemo tiga instansi Pemkab setempat. Mereka memprotes bakal calon yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
Bakal calon atas Noer Mahenny tidak diloloskan karena skornya dinilai tidak sampai. Bahkan, di pengalaman pemerintahan mendapatkan skor 0. Padahal, balon perempuan ini pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). (JUNAIDI/ROS/VEM)