SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Malik Amrullah mulai angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang dialokasikan pada pekerjaan saluran irigasi senilai Rp 589.246.000.
“Silakan proses hukum, DD sifatnya bukan kontraktual, terserah dikerjakan apa saja, yang penting sesuai dengan program yang telah direncanakan, kan ada APBDesnya. Pula tidak melampaui anggaran, karena anggaran sampai Rp 800 juta pun boleh jika dianggap prioritas. Bahkan pengerjaan melibatkan masyarakat karena sifatnya pemberdayaan,” ujar Malik Amrullah, Kamis, 31 Oktober 2019.
Menurut Malik, sejatinya program DD dikerjakan berdasarkan Musyawarah Desa (MusDes). Sedangkan untuk pengerjaan saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya yang sempat terjadi kerusakan diakuinya sudah langsung diperbaiki.
“Karena ada berita acaranya, ya bagi kami tidak ada persoalan. Tapi bagi Aparat Penegak Hukum (APH), kami tidak tahu karena persepsi APH berbeda,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Soetomo menyatakan pelaporan dugaan penyalahgunaan DD diakuinya dalam proses penyelidikan. Bahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk Kepala Desa setempat.
“Sudah ada delapan saksi yang sudah kami periksa. Dan setelah kami ekspos perkara ini, kami masih memperdalam lagi dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga dengan memeriksa pihak kadesnya. Yang jelas, dugaan perkara DD ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Untuk menaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya mengaku harus memiliki minimal dua alat bukti. Karena Edi, sapaan akrab Edi Soetomo, pengungkapan kasus tipikor membutuhkan proses panjang.
“Pengungkapan kasus tipikor itu tidak mudah, semua butuh proses. Kalau kami asal-asalan malah kami dibilang zalim, itu kan tidak boleh juga. Nah nanti kalau sudah ketemu unsur tindak pidana atau melawan hukumnya, baru kami naikan ke penyidikan, dan pula kami cari tersangka beserta kerugian negaranya,” paparnya.
Sekadar diketahui, kasus ini menguak ketika warga melaporkan kepada Kejari Sampang. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) TA 2018 senilai Rp 589.246.000 yang digunakan untuk pembangunan proyek saluran irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Selanjutnya, setelah tiga bulan dikerjakan dari waktu penyelasaian, kemudian kondisinya rusak. Tidak hanya itu, proyek tersebut terindikasi tidak sesuai dengan usulan RAPBDes. (Muhlis/SOE/DIK)