SUMENEP, koranmadura.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum soal kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih yang berujung demo di Kantor DPRD.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sumenep KH. Hamid Ali Munir saat menerima aspirasi masyarakat Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, di Gedung DPRD Sumenep, Selasa, 8 Oktober 2019.
“Karena ini kasus, dan lembaga ini (DPRD) bukan lembaga penegak hukum, maka kami sarankan apabila ada persoalan baik yang dilakukan panitia maupun kejanggalan di Perbup silahkan adukan ke PTUN,” kata KH. Hamid Ali Munir.
Skoring Pilkades, DPMD: SK Pendamping dan Honorer Tidak Bernilai
Menurutnya, jika persoalan itu hanya dibawa ke DPRD tidak bakal menemukan jawaban yang pasti, apalagi yang berhubungan dengan persoalan yang berkaitan tahapan Pilkades yang diatur dalam Perbup.
“Apalagi sampai kami disuruh memasukan bakal calon, ya kami tidak bisa. Makanya harus digugat ke PTUN. Nanti apapun hasil keputusannya pasti pemerintah harus menjalankan,” tegasnya.
Senada dikatakan oleh Faisal Mukhlis, Wakil Ketua DPRD Sumenep. Hanya saja, dirinya meminta warga untuk melengkapi semua berkas sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Semisal, jika materi gugatan persoalan rangkap jabatan, maka harus melampirkan SK sertifikasi.
“Kalau tidak lengkap nanti bingung sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mempersilahkan persoalan tersebut dibawa ke PTUN.
“Semua putusan nanti, pasti kami lakukan. Karena itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan. Apakah harus digelar Pilkades ulang atau mencabut SK kepala desa yang dikeluarkan Bupati,” tegasnya.
Warga Juruan Laok masih Bertahan di Depan Kantor DPMD Sumenep
Untuk diketahui, ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, mendemo tiga instansi Pemkab Sumenep. Mereka memprotes bakal calon yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
Bakal calon atas Noer Mahenny tidak diloloskan karena skornya dinilai tidak sampai. Bahkan, di pengalaman pemerintahan mendapatkan skor 0. Padahal, balon perempuan ini pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). (JUNAIDI/ROS/VEM)