PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berniat merelokasi (memindah) pedagang kaki lima (PKL) ke bekas lahan rumah sakit. Rencana itu mendapat respons dari DPRD setempat.
Menurut salah seorang anggota DPRD Pamekasan, Ali Masykur, rencana pemindahan dari tempat PKL biasa bejualan ke satu lokasi terpusat bisa berpotensi menjadi konflik jika tidak didata secara valid.
“Jangan sampai yang dimasukkan ke lokasi baru justru bukan PKL yang menempati kawasan terlarang. Makanya, harus mulai dilakukan pendataan yang valid. Sehingga begitu pembangunan selesai tidak harus menunggu lama untuk ditempati,” kata Politisi PPP itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengaku telah melakukan pendataan. Hasilnya, ada sekitar 150-200 PKL yang akan dipindah tempat tersebut, sebagian besar saat ini menempati area terlarang.
“Setelah kami data ada sekitar 125 PKL di Taman Arek Lancor, di eks PJKA ada sekitar 30 PKL, dan 22 PKL di depan Pasar Sore sekitar 22 PKL. Semuanya akan kami akomodir berjualan di satu tempat,” kata Amin Jabir.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pamekasan menganggarkan Rp 3 miliar lebih untuk pemasangan paving dan pembangunan saluran air di bekas lahan rumah sakit di Jalan Kesehatan yang akan dikhususkan sebagai tempat bagi PKL berjualan. (ALI SYAHRONI/DIK)