SAMPANG, koranmadura.com – Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat usaha tambak udang yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Nasafi menyampaikan bahwa rombongan lintas komisi sengaja mendatangi tempat lokasi tambak udang yang dikeluhkan warga lantaran diduga belum mengantongi izin usaha. Sementara aktivitas budidaya telah beroperasi.
“Kita dalami dulu, salah satunya turun langsung untuk memastikan bahwa memang ada budidaya di lokasi yang dikeluhkan. Setelah itu, kami akan melakukan rapat koordinasi di internal komisi soal masalah izin yang informasinya belum ada,” katanya.
Namun demikian, pihaknya meminta agar Pemkab Sampang dan pihak pengembang bersikap proaktif untuk menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan budidaya yang ada saat ini, sehingga masalah izin bisa terselesaikan tanpa harus menimbulkan masalah yang terjadi.
“Pemkab Sampang melalui dinas terkait menjemput bola, sebaliknya pihak pengembang harus aktif untuk mengurus persyaratan administrasi, sehingga izin usaha bisa selesai tanpa ada masalah dikemudian hari,” paparnya.
Ketua Komisi II, Moh. Fathurrosi menambahkan, keberadaan usaha budidaya udang yang berada di wilayah Kelurahan Banyuanyar diharapkan berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya berharap persoalan administrasi segera diselesaikan.
“Pemerintah sudah selayaknya hadir, baik dalam persoalan izin maupun potensi usaha yang mulai tumbuh di berbagai bidang,” katanya, Jumat, 11 Oktober 2019.
Lebih jauh pihaknya menyampaikan, persoalan izin usaha seringkali menjadi problematika bagi pelaku izin usaha di Kabupaten Sampang, meski pemerintah sebenarnya telah menggalakkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan perkapita. (Muhlis/SOE/VEM)