BANGKALAN, koranmadura.com – Tarif parkir yang diterapkan oleh Juru Parkir (Jukir) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.
Pasalnya, banyak para Jukir di Bangkalan meminta tarif Rp 2000 terhadap pengendaran motor roda dua. Sementara dalam Perda hanya tercantum sebesar Rp 1000.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Muawi Arifin menyampaikan bahwa saat ini masih dalam proses penertiban tarif parkir. Pihaknya mengaku setiap seminggu dua kali selalu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Saat ini masih proses pertiban. Kami satu minggu dua kali pasti melakukan Sidak. Kami langsung kontrol ke setiap jukir,” kata Muawi, Rabu, 9 Oktober 2019.
Muawi mengaku, jika sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada pihak Jukir agar menarik tarif parkir sesuai aturan.
“Kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada Jukir, dan juga sudah melakukan teguran bagi Jukir menarik tarif melebihi ketentuan,” akunya.
Dia berharap, agar Jukir tetap tertib dalam bekerja. “Saya berharap lebih tertib dalam penarikan tarif, agar tidak melanggar aturan yang ada,” harapannya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Lumbung Aspirasi Rakyat (Lira) melakukan demonstrasi ke kantor DPRD setempat. Mereka meminta wakil rakyat menindaklanjuti adanya dugaan ketidaksesuain tarif parkir dan meminta untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Dishub. (MAHMUD/DIK)
Baca: