BANGKALAN, koranmadura.com – Warga di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang telat membuat akta lahir dari waktu 60 hari sejak anak lahir akan dikena sanksi denda. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Abd. Rozak.
Urus Administrasi Kependudukan Lama, Warga Duga Dispendukcapil Bangkalan ‘Main Mata’
Menurutnya, sanksi tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. “Pasal 27 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran paling lambat 60 hari,” kata Rozak, Rabu, 2 Oktober 2019.
Rozak menyampaikan, nominal pembayaran denda karena telat membuat akta kelahiran berbeda beda setiap anak. “Untuk anak pertama dan kedua akan dikena sanksi Rp 15.000 dan anak ketiga sampai seterusnya akan dikena denda Rp 20.000,” jelasnya.
Salah Satu Kabid Dispendukcapil Bangkalan Diduga Lakukan Pungli
Pihaknya menegaskan, pembayaran denda ini bukan sebagai aktivitas pungutan liar (pungli), karena lanjut Rozak, penarikan denda ini ada dasar hukumnya dan berlaku di semua daerah.
“Bukan Pungli, karena denda ini sudah tertuang di peraturan tentang administrasi kependudukan. Denda ini bukan hanya di Bangkalan, tapi semua daerah,” katanya. (MAHMUD/ROS/DIK)