PEKANBARU, koranmadura.com – Polisi menangkap RA (49), yang mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Pelaku selalu mengancam saat melakukan aksi bejatnya.
“Korban usia 16 tahun yang merupakan anak kandung tersangka. Akibat perbuatan tersangka, anak kandungnya hamil,” kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal kepada wartawan, Sabtu, 9 November 2019.
Penangkapan RA dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada Kamis, 7 November 2019. Laporan ini diterima Polsek Peranap.
“Kasus persetubuhan anak bawah umur ini dilaporkan ibu kandung korban di Polsek Peranap. Atas laporan itu tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu menindaklanjutinya,” kata Efrizal.
Atas laporan tersebut, tim PPA Polres Inhu langsung menindaklanjutinya. Tak lama pelaku persetubuhan anak bawah umur berhasil diringkus.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui segala perbuatannya kepada anak kandungnya,” kata Efrizal.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 tahun berbuat bejat ke anaknya. Anaknya juga diancam agar tidak bercerita ke siapapun
“Korban diketahui hamil, pertama kali oleh guru sekolahnya. Dari sana pihak sekolah melaporkan kepada ibu kandungnya,” kata Efrizal. (DETIK.com/ROS/DIK)