BANGKALAN, koranmadura.com – Mujib (40), warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi, Minggu, 10 November 2019.
Mujib ditangkap karena membawa lari motor merek Yamaha FIZ R milik Halili (49), warga Jl. Cendana II, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno mengungkapkan awal mula penangkapan tersebut. Menurut Suyitno, awalnya tersangka mendatangi korban yang sebelumnya sudah saling kenal di tempat ia kerja di pelabuhan Desa/Kecamatan Kamal. Kemudian tersangka pura-pura meminjam motor milik korban hingga hampir sebulan tak kunjung dikembalikan.
“Tersangka pura-pura meminjam motor korban pada tanggal 03 November 2019 kemarin, dan tidak dikembalikan,” kasa Suyitno, Senin, 11 November 2018.
Akhirnya, kata Suyitno, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Karena lama tidak dikembalikan maka melapor ke pihak kepolisian, dan kami melakukan penangkapan,” kata Suyitno. (MAHMUD/SOE/DIK)