SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal merekrut sebanyak 81 tenaga ad hoc untuk Pilkada serentak 2020. Mereka akan diperbantukan untuk pengawasan di tingkat kecamatan.
“Masing-masing kecamatan nanti ada tiga orang,” kata Hosnan Hermawan, Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Sumenep, Kamis, 21 November 2019.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan, 18 kecamatan daratan dan 9 kecamatan kepulauan.
Saat ini, kata dia sudah masuk tahapan rekrutmen, yakni pengumuman pendaftaran. Sementara penerimaan berkas akan dilaksanakan mulai 27 November hingga 3 Desember 2019.
Usia pendaftar, lanjut Hosnan, minimal 25 tahun saat mendaftar dan berdomisili di Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik. Selain itu, bukan anggota Parpol. Sementara jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, serta sejumlah persyaratan lain yang telah diatur oleh Pokja Bawaslu Sumenep.
Hosnan menegaskan, setiap kecamatan dibatasi jumlah pendaftar minimal 6 orang. Jika tidak sampai batas minimal, Pokja bakal melakukan satu kali masa perpanjangan pendaftaran.
“Silakan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri, rekrutmen ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Mereka nanti lanjut Hosnan, akan melakukan pengawasan selama 11 bulan sesuai dengan tahapan Pilkada 2020 mendatang.
Dia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi apabila ada orang yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi kali ini, apalagi sampai mengatasnamakan dari Bawaslu Sumenep. Karena proses seleksi bakal dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan asas profesionalisme sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang bisa menjamin untuk meloloskan peserta selain kemampuan mereka sendiri. Jika ada orang yang memaksa, silakan laporkan,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)