SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur M. Ramzi meminta pekerjaan proyek tangkis laut di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja dihentikan. Sebab, pekerjaannya dinilai tidak sesuai dengan bestek.
“Itu tidak boleh, harus dikerjakan sesuai spek, dan pengawas turun mengkroscek pekerjaan tersebut, jika memang bebar pekerjaan tersebut harus dihentikan,” katanya pada media ini.
Selain konsultan pengawas, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) selaku pengguna anggaran harus sigap menyikapi, sehingga tidak ada kesan pembiaran oleh masyarakat. “Dinas harus turun tangan persoalan itu,” ungkapnya.
Dikatakan, sesuai hasil kajian mestinya setiap pemasangan riul harus diisi dengan cor. Jika hanya diisi dengan batu akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan.
“Buat apa dipasang riul jika didalamnya tidak diisi cor. Prinsipnya riul itu dipasang untuk penahan cor, jika sudah kering cornya dan riulnya pecah kan tetap kokoh karena ada cor di dalam,” tegasnya.
Politisi partai Hanura itu meminta setelah dihentikan dilakukan evaluasi. Apabila diketahui tidak sesuai dengan RAB, harus dibongkar. “Harus dikembalikan ke asal, jika tidak, maka dipastikan tetap ada indikasi penyimpangan. Jika itu terjadi akan terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan hasil investigasi Bambang Supratman, pagiat anti korupsi dari lembaga Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT) yang diketuai Bambang Supratman menduga pekerjaan tangkis laut di Dusun Klompang, Desa Jate, Kecamatan Giligenting diduga janggal. Sebab, proyek yang dibiayai APBD tingkat II senilai Rp 120 juta itu diduga tidak menggunakan pasir lokal, melainkan menggunakan pasir hasil galian. Sehingga kualitasnya jelek kerena bercampur tanah.
Selain itu, di dalam riul yang terpasang diduga tidak menggunakan cor, melainkan menggunakan batu setelah hampir penuh baru dipasang cor. Bahkan pekerjaan itu juga tidak menggunakan cor dibelakang pemasangan riul, yang mestinya, kata Bambang, ada cor dengan volume sekitar 60 cm.
Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep Chainur Rasyid mengaku belum mengetahui adanya indikasi penyimpangan tersebut. Hanya saja dirinya mengaku akan mengkroscek data, termasuk nama rekanan dan juga sumber dana. “Karena tahun ini di Pengairan lebih banyak Pokir,” jelasnya.
Pokir (pokok pikiran masyarakat) merupakan program hasil usulan Anggota Dewan yang masuk di APBD setiap tahun. Anggaran setiap anggota dewan diatas Rp1 miliar.
Kendati begitu, Inong sapaan akrabnya Chainur Rasyid memastikan akan ada tegoran apabila pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
“Tentunya akan ada tegoran, karena kan ada konsultan pengawas yang harus melakukan verifikasi beserta Dinas, kalau memang ada kekurangan (rekanan) harus nambah atau ademdum. Pasti akan ada tindaklanjut, pasti ada sanksi kakau ada pengurangan volume,” ungkapnya.
Ditanya apakah masuk penyimpangan apabila tidak menggunakan cor, pihaknya belum bisa memastikan sebelum menyesuaikan dengan RAB.
“Saya tidak bisa begitu, kami lihat dulu RABnya, kan ada RAB. Saya tidak bisa menjelaskan,” tuturnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)