SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengupayakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 naik dibandingkan tahun 2019.
Kepala Disnaker Sumenep, M. Syahrial memastikan, UMK 2020 naik dibandingkan tahun 2019. Namun besaran kenaikan UMP belum diketahui.
“Kami upayakan ada kenaikan untuk UMK 2020. Tapi saya belum bisa merinci berapa persen kenaikannya,” katanya.
Pengajuan kenaikan UMK Sumenep, sambung Syahrial, sudah melalui beberapa tahapan yang dilalui Pemkab. Salah satunya sudah melalui rapat dengan dewan pengupah kabupaten.
Dengan begitu, saat ini tinggal proses prosedural dan regulasi. “Setelah itu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Penentuan UMK, lanjut dia, disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, jika UMK sudah ditetapkan, semua perusahaan wajib membayar semua pekerjanya sesuai UMK. Baik perusahaan kategori besar, menengah maupun kecil.
“Selama inflasi dan perekonomian meningkat, pasti UMK itu juga mengalami peningkatan. Baru kalau di antara keduanya itu tidak ada kemajuan atau nol, maka otomatis mengalami penurunan juga pada UMK,” tukasnya.
Adapaun UMK Sumenep 2019 naik mencapai Rp 1.801.406 dari 2018 yang hanya sekitar Rp 1,6 juta. Pada tahun 2020 mendatang, UMK Sumenep diprediksi naik hingga mencapai Rp 1,9 Juta. (JUNAIDI/ROS/VEM)