SUMENEP, koranmadura.com – Tiga warga asal Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi setempat, Selasa, 26 November 2019. Mereka berinisial SM, MR dan A yang merupakan warga setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, saat diamankan mereka sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal di salah satu bibir pantai, tepatnya di Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan. Saat itu mereka menggunakan transportasi mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor Polisi M 2988 BU.
Usai diamankan, ketiganya beserta mobil dan peralatan tambang pasir, seperti cangkul dibawa ke Kantor Polsek Kangayan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kangean, IPDA Agus Sugito membenarkan giat penangkapan aksi tambang pasir secara ilegal itu. “Ia benar,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Penyidik kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk orang yang menyuruh untuk mengambil pasir, pemilik mobil dan juga pembeli pasir dari hasil tambang liar tersebut.
Saat itu lanjut Agus telah diberi pemahaman agar tidak lagi mengambil pasir secara ilegal. Jika dikemudian hari diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Sementara saat ini tiga orang pelaku tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor selama 15 hari kedepan. Saat itu juga ketiganya diberikan surat pernyataan jika tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Kami ambil persuasif dulu, tidak dilakukan penahanan sambil asosiasi biar tidak kaget, dan itu kami ambil tindakan wajib lapor dulu selama 15 hari. Artinya ini bagian dari upaya kami secara persuasif kepada masyarakat agar tidak semena-mena,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)