PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah. Kendati demikian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, bersiap untuk dapat dimekarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Ach. Faisol mengatakan, persiapan pemekaran desa butuh waktu sekitar enam tahun. Awalnya desa yang bakal dimekarkan statusnya sebagai desa persiapan.
Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Kemudian, desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu satu hingga tiga tahun.
“Peningkatan status dilaksanakan berdasar hasil evaluasi. Jadi, berbagai ketentuan harus dipenuhi,” kata Faisol.
Lanjutnya, mengacu pada undang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dua desa tersebut berpotensi dimekarkan, karena memenuhi syarat pemekaran. Namun sementara ini, keinginan itu terkendala moratorium pemerintah pusat.
“Meski begitu kami telah mengajak pihak desa itu study banding ke Jember. Disana Kita belajar bagaimana menyiapkan pemekaran desa, karena butuh tahapan awal sebagai persiapannya yang waktu tidak sebentar,” katanya.
Untuk diketahui, pada undang-undang desa, syarat pemekaran desa antara lain, tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan serta sarana-prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik juga tersedia. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)