PAMEKASAN, koranmadura.com – Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, draf Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren telah disetor ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami menginisasi pembentukan Perda Pesantren ini,” kata Ismail, Rabu, 6 November 2019.
Tujuan Perda Pesantren, menurut Ismail, untuk memberikan pengawalan terhadap Pesanren di Pamekasan. Perda Pesantren ini merupakan turunan dari UU Pesantren yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
“Dalam UU Pesantren dijelaskan secara detail, salah satunya Pemkab harus memberikan bantuan, berupa uang, sarana atau prasarana, tekhnologi dan atau pelatihan keterampilan,” ungkapnya.
Ismail sendiri berharap, Perda Pesantren di Pamekasan terwujud, dan Pemkab harus ambil bagian dengan mendorong kemajuan Pesantren di Pamekasan. (RIDWAN/ROS/DIK)