SUMENEP, koranmadura.com – NM (18), gadis asal Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan menjadi korban pemerkosaan. Perbuatan keji kepada wanita kelahiran 5 Pebruari 2001 itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 29 Mei 2019 lalu.
Berdasarkan surat bukti lapor nomor LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019 perbuatan itu dilakukan oleh Matraha (49) warga Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, yang saat ini telah menyandang status tersangka.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali pada bulan Desember 2018, saat korban berkunjung ke rumah tersangka.
“Pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan kedua sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah tersangka,” katanya.
Saat itu kata dia, korban berkunjung ke rumah tersangka untuk mencari isteri Matraha.
Sesampainya di rumah Matraha, korban langsung masuk ke kamar tersangka dan duduk di atas kasur. Kemudian Matraha bernafsu dikala melihat payudara korban. Kemuduan dia meremas hingga menjalin hubungan layaknya suami isteri.
“Peristiwa kedua juga dilakukan saat korban berkunjung ke rumah tersangka,” jelasnya.
Setelah lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi pada Sabtu 2 Nopember 2019, sekira pkl 16.00 WIB. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan. Dia dikenakan pasal pencabulan. “Sudah diamankan dan ditahan,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)