SUMENEP, koranmadura.com – Erwaniyah (41), istri H. Gufron seorang kiai yang mencabuli santrinya di Sumenep blak-blakan soal kasus pencabulan yang dialami suaminya. Kepada media, ia menyebut ada pelaku lain. Bahkan ia meminta penyidik menangkap terduga pelaku tersebut.
“Ada pelaku lain dalam kasus ini, yakni AS (inisial laki-laki),” kata Erwaniyah di hadapan sejumlah media, Senin, 4 November 2019.
Penuturan Erwaniyah, korban cabul berinisial S itu sebelumnya telah menjalin hubungan dengan AS sejak 2018 lalu, atau sebelum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya. Karena hubungan S dengan suaminya berdasarkan keterangan polisi terjadi pada Juni 2019.
Saat itu, AS menjabat sebagai kepala sekolah di lembaga pendidikan Islam Madrasah Nurul Iman. Namun, saat kasus pencabulan itu terungkap hingga H. Gufron menjadi tersangka, AS diketahui tak lagi jadi kepsek.
Bahkan kata dia saat hubungan terlarang itu terungkap, isteri AS sempat marah dan ingin melarikan diri ke Bali. Namun, berhasil dimediasi oleh keluarga H. Gufron selaku kepala Yayasan yang menaungi AS bekerja sebagai kepala sekolah.
Saat dimediasi, AS kata Erwaniyah mengakui jika telah menjalin hubungan dengan S dan juga telah menidurinya. Bahkan sebelumnya, S sempat membawa pakaian wanita berupa rok, baju, kerudung, power bank, dan buku diare yang direncanakan akan diberikan kepada anak AS.
“Tapi saya larang, saya kasihan karena kalau ketahuan istri AS bahaya, dan akan mencederai kerukunan rumah tangga mereka,” jelasnya.
Bahkan dirinya sangat tidak yakin jika suaminya menjalin hubungan istimewa dengan S. Karena dilihat dari prilaku suaminya tidak ada perubahan. Selain itu, saat suaminya pergi untuk menjemput S ke salah satu pondok pesantren tidak sendirian, melainkan dengan paman S dan juga isteri paman S.
“Apalagi S hanya sekolah di lembaga yang dikelola suami saya, dia bukan nyantri, dia kalong. Sehingga tidak sampai satu hari saat sekolah,” jelasnya, sembari menepis informasi yang diterima dia jika hubungan terlarang suaminya dengan S dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.
Oleh karena itu, Erwaniyah meminta agar penyidik juga menangkap AS selaku orang yang pertamakali melakukan aksi pencabulan kepada korban. “Sampai saat ini AS masih bebas keliaran, kami minta polisi juga menangkap dia,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti mengatakan, penyelidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. “Termasuk istri H. Gufron nanti akan diperiksa sebagai saksi. Nanti semuanya tuangkan dalam penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi.
Jika warga yang mengetahui ada pelaku lain, dia menyarankan untuk dilaporkan. Jika cukup bukti dipastikan akan diproses. “Silakan laporkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, penyidik Polres Sumenep menetapakan H. Gufron sebagai tersangka, dia terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Hasil pres konfren Polres Sumenep, hubungan terlarang itu diketahui dilakukan oleh Gufron bulan Juni 2019 sekitar pukul 00:00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang kelas Yayasan Nurul Iman Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
Saat itu, korban S bermalam di rumah pelaku. Kemudian sekitar pukul 00:00 WIB pelaku berkirim pesan agar korban datang ke ruang kelas. Peristiwa kedua, pencabulan dilakukan di sebuah kamar hotel di Sumenep, dan berikutnya di dalam kandang ayam. (JUNAIDI/SOE/VEM)