SUMENEP, koranmadura.com – Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kisruh pelaksanaan Pilkades Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.
Keduanya adalah Suroto (31), warga Dusun Langge, Desa Juruan Laok; dan Tolak Ahmad (25), warga Dusun Pangangson, Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih.
Mereka berdua terbukti melakukan pengrusakan terhadap peralatan dan kelengkapan Pilkades Juruan Laok pada , 7 November 2019 secara bersama-sama. Akibatnya pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa dihentikan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Menurutnya, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang menyatakan pelaksanaan Pilkades Juruan Laok, Kecamatan Batuputih kisruh, hingga terjadi pengrusakan alat kelengkapan.
Atas dasar itu petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, mereka mengakui jika telah melakukan pengrusakan berupa kotak suara dan sejumlah peralatan lain. Setelah gelar perkara, penyidik berkesimpulan mereka terbukti secara sah melakukan pengrusakan hingga status perkara dianaikan ke tahap penyidikan.
“Hasil interogasi dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perusakan ke peralatan dan kelengkapan Pilkades DS Juruan Laok” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa rekaman video, potongan kursi plastik, potongan kursi kayu, meja kayu, obekan kertas suara, bilik suara dan kotak suara.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (JUNAIDI/SOE/VEM)