BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua bandar narkoba. Dua pelaku tersebut yaitu Mu’tasyim (43) dan Mohammad Ilmiyanto (18), warga Desa Lentek Barat, Kecamatan Galis. Keduanya merupakan bapak dan anak.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan kedua pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Mu’tasyim berperan sebagai penerima barang dari orang yang berinisial Y. Modusnya, barang tersebut dilempar di semak semak, setelah itu diambil oleh Mu’tasyim.
“Ayahnya sebagai penerima barang dari inisial Y, ayahnya mengambil dan dibawa pulang, terus dibagi berbagai paket-paket untuk dijual kembali,” kata Rama, sapaan akrabnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa, 05 November 2019.
Sementara anaknya, kata Rama memiliki peran sebagai penjual. Dari 100 gram yang didapatkan oleh sang bapak, sekitar 14 gram sudah terjual. Sementara sisanya diamankan oleh pihak petugas kepolisian.
“Peran anak ikut menimbang dan ikut menjual ke orang yang membelinya. Sudah diedarkan 14 gram dari 100 gram yang didapatkan oleh sang ayah,” katanya.
Disinggung soal inisial Y yang diduga sebagai pengirim narkoba, polisi telah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat ini masih melakukan tahap pengejaran kepada inisial Y,” jelas AKBP Rama.
Untuk Biaya Hidup
Kepala polisi bapak dari tujuh anak ini mengaku barang narkoba yang didapatkan tersebut dijual Rp 100 per gram. Mu’tasyim juga mengaku hasil penjualannaya untuk biaya hidup keluarganya sendiri. “Punya anak tujuh, uang hasil penjualannya buat anak-anak saya,” kata Mu’tasyim.
Sedangkan Mohammad Ilmiyanto, anak pertama dari tujuh bersaudara tersebut mengaku alasan ikut sang bapak menjual barang haram tersebut karena merasa kasihan kepada adik-adiknya. “Lulus SMP, saya merasa kasihan adik, jadi saya bantu ayah cari uang,” katanya.
Atas perbuatannya itu, bapak dan anak ini terancam hukuman penjara 13 tahun. Hal tersebut berdasarkan pasal 112, 114 dan 113, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (MAHMUD/SOE/DIK)