SUMENEP, koranamdura.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat profesional dalam memproses kasus tindak pidana korupsi. Sebab, saat ini banyak laporan dugaan korupsi yang telah masuk di meja korps Adhyaksa tersebut.
Salah satunya laporan dugaan penyimpangan bantuan Raskin/Rastra di Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Meski telah lama, namun belum menunjukkan adanya perkembangan yang berarti.
“Penegak hukum harus bekerja dengan melakukan kajian instrumen regulasi.
Sehingga, di lain pihak publik menakar kinerja aparat, penegak h.
ukum dengan ekspektasi berikut kecendrungan Prasangka merupakan perilaku negatif (prejudice),” kata pria yang saat ini menjadi Ketua Komisi I DPRD Sumenep itu.
Baca: Laporan Kasus Rastra Ngendap, Kinerja Kejeri Sumenep Dipertanyakan
Sejauh ini, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya terus mendorong kinerja Kejari guna memberangus pelaku korupsi di bumi Sumekar ini.
“Kami percaya kejaksaan akan bekerja sebagaimana yang di gariskan. Kalau memang alat bukti terverifikasi sudah memenuhi prasyarat lainnya yang menjadi unsur, lakukan sesuai hasil kajian,” tegasnya.
Sebelumnya, Syafrawi kuasa hukum pelapor dugaan penyimpangan bantuan Raskin/Raatra mempertanyakan kinerja Kejari Sumenep. Sebab, laporan yang disampaikan pada 5 Agustus 2019 itu belum menunjukkan perkembangan alias jalan ditempat. (JUNAIDI/ROS/VEM)