SUMENEP, koranmadura.com – Maraknya aksi penambangan pasir ilegal di daerah kepulauan Sumenep menjadi sorotan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD setempat. Sebab, aksi mereka dinilai bisa merusak lingkungan.
Anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini dari kepulauan meminta pihak kepolisian tegas memproses pelaku penambangan pasir ilegal. Seperti yang terjadi di sepanjang Pantai, tepatnya di Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Menurutnya sepanjang pantai itu diketahui sering menjadi lokasi penambangan pasir secara ilegal. Itu terungkap saat anggota Polsek melakukan penangkapan atas pelaku tindak pidana penambangan pasir secara liar.
“Saya apresiasi atas ketegasan Polsek Kangayan, karena baru 1×24 jam dari laporan warga dan sudah ada giat penangkapan,” katanya.
Baca: Ditangkap saat Menambang Pasir, Tiga Warga Kangayan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Dikatakan Bandrur, laporan itu dilakukan atas dasar aduan masyarakat yang mengaku resah adanya aksi penambangan pasir liar.
Selain itu, aksi tersebut melanggar Undang-undang nomor 26/2017 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil.
Kata dia sesuai Pasal 35 (i) menegaskan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat di sekitarnya.
“Makanya polisi harus tegas dalam menyikapi aksi penambangan pasir liar. Karena itu jelas sudah melanggar aturan,” katanya.
Apalagi, lanjut Politisi PBB itu, hendak dimanfaatkan warga sebagai tempat wisata pantai. Selain itu, juga masuk wilayah zona pembangunan pasar Kangayan yang direncanakan akan dimulai tahun 2020 mendatang.
“Kami yakin aksi penambangan itu sudah lama terjadi, karena tidak adanya tindakan hukum, maka tetap berlanjut hingga saat ini,” tegasnya.
26 Desember 2019 kemarin, Anggota Polsek Kangayan mengamankan tiga orang yang sedang melakukan aksi tambang pasir secara liar. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ketiganya tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenakan wajib lapor selama 15 hari ke depan.
“Saya sepakat sama Kapolsek bahwa ada masa toleransi atau sosialisasi, tapi kalau ada lagi yang ketangkap maka penjara saja,” pintanya. (JUNAIDI/ROS/DIK)