PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejak Juni 2019, blanko e-KTP di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, kosong. Akibatnya, hampir 5 ribu warga Pamekasan yang melakukan perekaman data hanya dibekali surat keterangan (suket).
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dispendukcapil Pamekasan Mohammad Alwi. Menurutnya, Dispendukcapil Pamekasan sampai saat ini memang belum mendapat kiriman blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jumlah itu belum termasuk blangko non e-KTP, seperti blangko akte kelahiran maupun blangko KK (Kartu Keluarga). Karena belum adanya pengiriman blangko dari pemerintah pusat, khususnya dalam beberapa bulan terakhir,” kata Alwi.
Lanjut Kepala Inspektorat itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Dirjen Kependudukan dan Capil. Tujuannya, untuk mencari solusi persoalan blanko yang berlarut-larut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk sabar. Kalau nanti kami dapat kiriman blanko akan kami umumkan, agar suket itu bisa ditukar dengan blanko,” jelasnya. (ALI SYAHRONI/SOE)