SAMPANG, koranmadura.com – Rekanan yang melebihi batas waktu kontrak pengerjaan terkesan dibiarkan tanpa ada catatan kinerja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Salah satunya seperti rekanan atau pihak ketiga pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sampang yang dikerjakan oleh CV Abanda Sarana. Meski masa kontraknya sudah habis, namun gedung tersebut belum selesai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang, Muh Zis membenarkan proyek pembangunan gedung Dekranasda mengalami keterlambatan. Sesuai kontrak, harusnya proyek itu tuntas pada 30 Oktober 2019.
Akibat keterlambatan tersebut, menurut dia pihak rekanan harus membayar denda senilai seperseribu tiap hari dari nilai kontrak. “Rekanan yang melebihi batas waktu kontrak harus bayar denda senilai seper seribu per harinya dari nilai kontrak,” katanya, Rabu, 6 November 2019.
Disinggung apakah ada catatan khusus bagi rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, menurut Muh Zis tidak ada. “Tidak ada catatan khusus bagi rekanan. Kerjaannya hanya terlambat. Rekanan juga telah memberikan laporan atas keterlambatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dari awal pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh rekanan agar bekerja profesional. Mengenai adanya tudingan bahwa, faktor keterlambatan pembangunan gedung Dekranasda karena Surat Perintah Kerja (SPK) telat dikeluarkan dari dinas ke rekanan, Muh Zis membantah.
“Saya tidak tahu persis kapan SPK itu dikeluarkan karena saya juga baru menjabat di sini. Akan tetapi secara teknis jika SPK sudah turun, rekanan sebagai pemenang tender harus siap mengerjakan apapun risikonya. Jangan dijadikan alasan SPK turunnya lambat, itu sudah alasan klasik,” tegasnya. (MUHLIS/FAT/VEM)