SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tiga warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga orang itu diantaranya, Ahmad Fawaid Readi (26), warga Dusun Gunung, Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura; Su’udiyanto (50), warga Dusun Pasar Pocok, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura; dan Abd. Sakir (43), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menjelaskan, penangkapan tiga orang itu dilakukan di tempat berbeda. Ahmad Fawaid Readi ditangkap saat berada di rumahnya. Sedangkan penangkapan Su’udiyanto merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ahmad Fawaid Readi. Karena hasil interogasi sementara Ahmad Fawaid Readi mengaku barang haram itu diperoleh dari Su’udiyanto.
“Su’udiyanto ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Widi, sapaan akrabnya, Kamis, 21 November 2019.
Sedangkan Abd. Sakir lanjut Widi, ditangkap saat berda di halaman rumah warga, tepatnya di Dusun Barat Gunung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Rabu 20 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ahmad Fawaid Readi berupa lima poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,39 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram (total keseluruhan ± 1,23 gram), satu buah potongan pipet kaca, satu buah bong terbuat dari botol plastik merek teh pucuk harum yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tesambung dengan potongan sedotan warna bening, satu buah tempat rokok terbuat dari seng merek Sampoerna Mild tempat menyimpan pipet kaca dan satu buah HP merek Samsung warna putih.
Sedangkan barang bukti dari Su’uditanto berupa enam poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,28 gram (total keseluruhan ± 1,92 gram), lima buah potongan sedotan warna hijau kombinasi putih sebagai bungkus sabu, satu plastik klip ukuran sedang merek C-tik sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok kosong merek Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu buah HP merek Samsung warna dongker kombinasi hijau.
Sementara satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,34 gram dan satu unit Handphone merek Nokia warna putih kombinasi hitam diamankan dari penangkapan Abd. Sakir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, lanjut Widiarti Ahmad Fawaid Readi dan Su’udiyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara Abd. Sakir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)