SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal melakukan rekrutmen petugas pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Sesuai jadwal, penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada 27 November hingga 3 Desember 2019.
Komisioner Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan mengatakan, Bawaslu akan merekrut sebanyak 81 petugas Panwascam untuk Pilkada 2020 mendatang. Mereka bakal bertugas di 27 kecamatan dengan ketentuan masing-masing kecamatan tiga orang.
“Tahapan sudah dimulai, saat ini masuk tahap pengumuman. Penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada 27 Desember ini,” katanya, Jumat, 22 November 2019.
Sementara besaran honor yang bakal diterima kata dia, untuk ketua Panwascam Rp 2.200.000, sedangkan bagi anggota Panwascam Rp 1.900.000 setiap bulan dengan masa kerja 11 bulan. “Ketua Rp 2.200.000 dan anggota Rp1.900.000,” jelasnya.
Usia pendaftar lanjut Hosnan, minimal 25 tahun saat mendaftar dan berdomisili di Kabupaten Sumenep yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik, dan bukan anggota Parpol. Sementara jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, serta sejumlah persyaratan lain yang telah diatur oleh Pokja Bawaslu Sumenep.
Setiap kecamatan dibatasi jumlah pendaftar minimal 6 orang. Jika tidak sampai batas minimal, Pokja bakal melakukan satu kali masa perpanjangan pendaftaran.
“Silakan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri, rekrutmen ini terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi apabila ada orang yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi kali ini, apalagi sampai mengatasnamakan dari Bawaslu Sumenep. Karena proses seleksi bakal dilakukan secara terbuka dan tetap mengedepankan asas profesionalisme sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang bisa menjamin untuk meloloskan peserta selain kemampuan mereka sendiri. Jika ada orang yang memaksa, silahkan laporkan,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)