SUMENEP, koranmadura.com – Pilkada Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan digelar tahun depan bersamaan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Karenanya Pilkada 2020 disebut sebagai Pilkada serentak.
Khusus di Sumenep, sejumlah tokoh sudah terang-terangan menunjukkan minatnya untuk bersaing, baik menjadi bupati atau wakilnya di pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2020 mendatang.
Di antara nama-nama yang sudah terang-terangan ingin maju sebagai bakal calon Bupati Sumenep ialah Achmad Fauzi (Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep), Fattah Jasin (Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur), KH. Muhammad Shalahuddin A. Warits (Ketua DPC PPP Sumenep), Nurfitriana (anggota DPRD Provinsi Jatim), dan KH. Unais Ali Hisyam (mantan anggota DPR RI).
Nama-nama tersebut, selain Achmad Fauzi, kompak mendaftar ke DPC PKB Sumenep untuk bersaing mendapatkan rekomendasi DPP partai besutan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Sementara untuk posisi wakil bupati, yang sudah terang-terangan menyatakan kemauannya untuk bersaing di Pilkada mendatang ialah Nur Faizin. Pria yang akrab disapa Jen itu telah mendaftar ke DPC PKB Sumenep.
Lalu, akankah ada calon perseorangan yang akan meramaikan kontestasi politik lima tahunan tingkat kabupaten nantinya? Sejauh ini belum ada tokoh yang terang-terangan terkait hal itu.
Namun demikian, salah seorang komisioner KPU Sumenep, Rofiqi, mengungkapkan bahwa ada salah satu pihak yang berkoordinasi dengan pihaknya terkait pencalonan untuk perseorangan. Hanya saja dia tidak menyebutkan nama yang bersangkutan.
“Beberapa waktu lalu sudah ada beberapa yang komunikasi terkait pencalonan perseorangan. Jadi ada beberapa orang yang tampaknya akan maju melalui jalur perseorangan,” ungkap dia.
Untuk diketahui, calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.
Di Sumenep jumlah DPT terakhir ialah 872.764 jiwa. Sehingga 7,5 persen dari jumlah tersebut ialah 65.458 jiwa. Angka 7,5 persen itu bagi daerah yang jumlah DPT-nya antara 500 sampai 1 juta jiwa.
Syarat dukungan minimal tersebut harus tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan yang ada. Untuk di Sumenep, syarat dukungan minimal berarti harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya, syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan pada Pilkada mendatang tidak cukup hanya E-KTP. Tapi harus dilampiri surat pernyataan dari pemiliknya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)