SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur menangkap dua orang spesialis pencuri handphone.
Dua pelaku tersebut ialah Syaiful Rahman (30), warga Dusun Kwanyar, Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan Muzahri (40), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, namun motifnya sama yakni kebutuhan ekonomi.
Syaiful Rahman melakukan tindak pidana pencurian Hand Phone merek Oppo Neo 7 di musala pekarangan rumah milik korban bernama Mohammad (32), warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong. Sedangkan Muzahri dibekuk setelah melakukan pencurian di rumah korban Moh Sahrul (29), warga Dusun Rabejateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tindak kriminal pencurian handphone yang terjadi di Desa sejati terjadi pada Sabtu, 9 November 2019 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Syaiful Rahman nekat memasuki musala yang berada di pekarangan rumah Mohammad. Dan Handphone hasil curiannya kemudian digadaikan sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan Muzahri merupakan residivis kasus yang sama. Peristiwa pencurian yang dilakukan Muzahri terjadi beberapa waktu lalu. Tersangka nekat memasuki rumah korban ketika sedang tertidur pulas.
“Tersangka Syaiful Rahman ngambil H milik jemaah yang ada di musala. Sedangkan tersangka Muzahri mengambil Handphone millik korban Sahrul ketika tertidur pulas. Tapi tak butuh waktu lama kemudian kami amankan tersangka ini. Muzahri sendiri mempunyai empat track record yang sama, pernah mencuri HP dan dua kali mencuri ayam. Kedua tersangka dalam kasus pencurian ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara,” terangnya. (Muhlis/SOE/DIK)