SAMPANG, koranmadura.com – Penentuan harga ganti rugi lahan warga terdampak untuk program penanggulangan banjir di kawasan bantaran Sungai Kali Kamoning belum mencapai kesepakatan.
Kabid Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Bappelitbangda Sampang, Madura, Jawa Timur Abdul Rachman menyampaikan, taksiran harga lahan warga terdampak dari KJPP berada di kisaran Rp 175-225 ribu per meter per seginya.
“Harga per meter perseginya yang di keluarkan KJPP mulai dari terendah Rp 175 ribu dan harga tertinggi Rp 225 ribu. Dan haega taksiran itu muncul bukan berdasarkan Zona tanah, tetapi memakai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga nantinya warga saat menerima harga dari tim taksir tidak dikenai pajak jual beli,” katanya, Selasa, 5 November 2019 saat Sosialisasi penentuan harga di aula kantor Bappelitbangda.
Sementara Kabid Pengelolaan Sungai, DPUPR Sampang, Agus mengatakan, saat ini sosialisasi harga tanah yang dikeluarkan tim taksir independen belum menemukan kata sepakat karena warga menginginkan harga Rp 1 juta ke atas untuk per meter perseginya. Oleh karena itu, pihaknya masih akan mengandekan sosialisasi kembali dengan pemilik lahan terdampak.
“Sedangkan sebelumnya, sosialisasi harga ganti rugi sudah ada kesepakatan bagi 31 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Pasean sebagai pemilih lahan terdampak nomalisasi dengan nilai per meter perseginya sebesar Rp 150 ribu. Tapi untuk warga kelurahan Gunung Sekar, Kelurahan Rongtengah dan Kelurahan Dalpenang masih belum menemukan kata sepakat,” jelasnya. (Muhlis/SOE/DIK)