KORANMADURA.com – Nunung menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menjalani sidang, Nunung memakai kemeja putih. Ia di kursi pesakitan bersama suaminya, Jan Sambiran.
Pada persidangan itu Nunung divonis bersalah kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dijatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun rehabilitasi.
“Mengadili terdakwa Nunung terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi,” ujar Hakim Ketua.
Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ia diamankan dengan barang bukti sabu.
Saat ditangkap polisi, Nunung membuang sabu ke toilet. Usai diamankan petugas, ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. (detik.com/VEM)