SUMENEP, koranmadura.com – Pekerjaan proyek tangkis laut di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Sebab, pekerjaan yang dibiayai melalui APBD tingkat II senilai Rp 120 juta itu diduga tidak sesuai bestek (rencana pembuatan bangunan).
Berdasarkan hasil investigasi pegiat anti korupsi dari lembaga Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur, pekerjaan yang dilakukan oleh CV Trans Indo Nusa itu tidak menggunakan pasir lokal, melainkan menggunakan pasir hasil galian yang kualitasnya dinilai sangat jelek.
“Hasil investigasi kami, pekerjaan itu menggunakan pasir hasil galian yang bercampur tanah. Sesuai RAB yang kami miliki mestinya menggunakan pasir lokal,” kata Bambang Supratman, pagiat anti korupsi Front Pejuang Masyarakat Jawa Timur (FPMJT), Kamis, 28 November 2019.
Selain itu lanjut Bambang, rekanan diduga tidak menggunakan cor saat melaksanakan pekerjaan. “Pemasangan riul tidak ditutup dengan cor, hanya ditutup dengan batu dan tanah. Mestinya itu dicor,” ungkapnya.
Yang lebih fatal kata dia sebelum pemasangan riul (beton seperti gorong-gorong yang biasanya ditanamkan ke bumi) terlebih dahulu dilakukan pengecoran sekitar 60 Cm sebagai pelekat sebelum batu tangkis laut dipasang. Namun, fakta di lapangan tidak ada. “Itu hanya ditimbun dengan tanah, dan tidak menggunakan cor,” ungkapnya.
Kejanggalan lain kata Bambang, rekanan tidak memasang papan nama. Kondisi tersebut mengindikasikan rekanan dalam melakukan pekerjaan tidak profesional, karena tidak mengutamakan asas keterbukaan publik. “Jadi, wajar masyarakat beranggapan jika proyek itu adalah proyek siluman atau abal-abal,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta dinas terkait yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air dan Konsultan Pengawas untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sehingga kualitas pekerjaan itu bagus dan tidak ada yang dirugikan.
Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep Chainur Rasyid mengaku belum mengetahui adanya indikasi penyimpangan tersebut. Hanya saja dirinya mengaku akan mengkroscek data, termasuk nama rekanan dan juga sumber dana. “Karena tahun ini di Pengairan lebih banyak Pokir,” jelasnya.
Pokir (pokok pikiran masyarakat) merupakan program hasil usulan Anggota Dewan yang masuk di APBD setiap tahun. Anggaran setiap anggota dewan di atas Rp1 miliar.
Kendati begitu, Inong sapaan akrab Chainur Rasyid memastikan akan ada teguran apabila pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
“Tentunya akan ada teguran, karena kan ada konsultan pengawas yang harus melakukan verifikasi beserta Dinas, kalau memang ada kekurangan (rekanan) harus nambah atau ademdum. Pasti akan ada tindaklanjut, pasti ada sanksi kalau ada pengurangan volume,” ungkapnya.
Ditanya apakah masuk penyimpangan apabila tidak menggunakan cor, pihaknya belum bisa memastikan sebelum menyesuaikan dengan RAB.
“Saya tidak bisa begitu, kami lihat dulu RABnya, kan ada RAB. Saya tidak bisa menjelaskan,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)