PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berkomitmen akan terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer dan Pekerja Harian Lepas (PHL).
Saat ini Pemkab Pamekasan di bawah kendali Bupati Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja’e, akan mengkaji penerapan gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi tenaga honorer dan PHL. Besaran UMK Pamekasan Rp 1.913.321,73,
Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e mengatakan, gaji tenaga honorer dan PHL sesuai UMK perlu adanya penyesuaian dengan postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), saat ini tengah ditelaah oleh pemerintah.
“Kami saat ini hanya mampu memberi gaji Rp 1 juta per bulan bagi non ASN (tenaga honorer dan PHL), tapi kami tetap akan memperjuangkan kesejahteraan mereka,” kata Raja’e, Jumat, 29 November 2019.
Menurut Raja’e, besaran UKM Pamekasan yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, merupakan bentuk dorongan. Pemkab sendiri berkeinginan memeberi gaji non ASN sesuai UMK.
“UMk standar yang yang harus diberlakukan bagi seluruh perusahaan swasta maupun maupun lembaga negara, tapi kami (Pemkab Pamekasan) harus menyesuaikan dengan postur APBD terkait penerapan gaji non ASN sesuai UMK,” jelasnya. (*/RIDWAN/SOE/DIK)