SAMPANG, koranmadura.com – Buron selama lima tahun, Abdul Azis (37) dan Solehudin (37), dua pencuri hewan ternak sapi di Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wiboyo menjelaskan, peristiwa pencurian bermula dari naun nangka pada 2014 silam. Saat itu, Abdul Azis mengambil daun nangka milik korban Mutik, warga Dusun Laodan, Desa Omben.
Namun, kata AKBP Didit, Mutik menegur karena mengambil daun nangka miliknya. Abdul Aziz sakit hati atas cara korban menegur. Kemudian muncul niatan untuk mencuri sapi Mutik.
Menurut AKBP Didit, pencurian sapi terjadi pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB. Abdul Aziz melancarkan aksinya meminta bantuan rekannya, tersangka Solehudin.
“Motifnya karena balas dendam pada peristiwa empat tahun lalu karena tersangka Abdul Azis sempat ditegur oleh korban ketika mengambil daun nangka di desa setempat. Kemudian tersangka Abdul Azis menghubungi Solehudin dan kemudian mencuri sapi milik korban. Beberapa hari yang lalu sekitar 7 November 2019 lalu, kedua tersangka kami ringkus di rumahnya,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo saat pers rilis di halaman Mapolres setempat, Senin, 11 November 2019.
Saat beraksi, kedua pelaku pencurian hewan ternak merusak kunci gembok kandang sapi milik korban menggunakan batu dan juga menggunakan celurit untuk memotong tali sapi milik korban.
“Dua sapi curiannya dijual seharga Rp 5 juta dan Rp 8 juta. Kami amankan barang bukti berupa kunci gembok yang dirusak dan tali sapinya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)