SAMPANG, koranmadura.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemda) Sampang, untuk penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat masih menunggu penggodokan untuk perampungan Peraturan Bupati (Perbup).
Kabag Organisasi Sekretariat Pemda Sampang, Imam Sanusi mengaku hingga saat ini masih mempersiapkan Perbup perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang masih akan dilakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pada 18 November 2019 mendatang.
Menurut dia, perampingan yang akan dilikuidasi sebanyak tiga OPD, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A).
“Tiga OPD ini nanti akan digabung, Dinas Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian. DKBP3A ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Diskumnaker ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdsgprin),” ujarnya, Selasa, 12 November 2019.
Imam Sanusi menilai, penggabungan sejumlah OPD dikarenakan tumpang tindih tugas dan fungsi (Tupoksi) OPD.
“Tapi utamanya untuk efisiensi Operasional kantor tunjangan jabatan, kira-kira 80 persen jabatan struktural. Sambil lalu mengintip penghapusan eselon III dan IV. Jika tahun depan benar-benar dihapus, Perda SOTK pada 2020 mendatang akan berubah lagi,” katanya.
Imam Sanusi berharap perampungan Perbup SOTK tersebut dspat ditargerkan selesai pada sisa tahun 2019 ini, sehingga pada 2020 bisa diterapkan. (MUHLIS/ROS/VEM)