PAMEKASAN, koranmadura.com – Dalam kurun waktu 10 bulan dari Januari hingga Oktober 2019, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat kasus pencerain yang di putus mengalami peningkatan.
Penetra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA), Hery Kushendar mengatakan, kasus pencerain yang diputus oleh PA sekarang sudah mencapai 1. 281. Dari jumlah itu, diketahui cerai talak sebanyak 436 dan 845 cerai gugat.
“Sampai Bulan Oktober sudah ribuan perkara yang diputus, itu terdiri cerai gugat dan talak,” katanya, Kamis, 14 November 2019.
Salah satu penyebab terjadinya pencerain itu, kata dia, paling banyak disebabkan oleh pertengkaran dan perselisian terus menerus.
“Kalau faktor penyebab penceraian itu banyak di antaranya, meninggalkan salah satu pihak dan ada juga karena ekonomi serta juga ada yang KDRT. Namun yang paling banyak terjadi itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” tambahnya.
Ditanya jumlah yang disebabkan pertengkaran, Hery menjawab, sebanyak 998 kasus. “Jumlah kekerasan itu paling banyak ditimbang yang lain, kalau disebabkan ekonomi itu sekitar 171,” paparnya.
Dia berharap, pasangan suami-istri jika ada permasalahan untuk tidak langsung ke PA. Menurutnya, permasalahan itu bisa diselesai dengan baik secara kekeluargaan.
“Kalau harapan kami kalau ada masalah selesaikan dulu secara kekelurgaan siapa tahu menemukan solusi dan jalan damai, itu hanya harapan kami ya,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/VEM)