SUMENEP, koranmadura.com – Pada 3 Oktober 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Pemkab setempat telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak Tahun 2020.
NPHD yang ditandatangani saat itu, untuk anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep pada 2020 mendatang ialah Rp 60.772.035.650.
Belakangan, ternyata anggaran tersebut kurang. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 735 yang mengisyaratkan ada kenaikan honor untuk tenaga ad hoc yang meliputi PPK, PPS, KPPS hingga Linmas.
“PMK itu baru diterima KPU pada 7 Oktober 2019 atau setelah adanya penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemkab Sumenep,” kata salah seorang komisioner KPU Sunenep, Rofiqi Tanzil, Senin, 18 November 2019.
Berdasarkan PMK tersebut, sambung dia, kemudian KPU Sumenep menghitung ulang anggaran yang dibutuhkan. Hasilnya, dari NPHD yang telah ditandatangani itu, untuk menyesuaikan dengan PMK tersebut, ternyata anggaran untuk Pilkada Sumenep 2020 kurang sekitar Rp 12,8 miliar.
Menurut Rofiqi, berdasarkan PMK tersebut honor tenaga ad hoc naik dari sebelumnya. Misalnya, untuk Ketua PPK naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya 1.850.000. Begitu juga untuk Ketua PPS, dari sebelumnya Rp 900 tibu menjadi Rp 1,2 juta.
“Dalam hal ini kami hanya menjalankan aturan yang ada. Jika ada aturan yang mengamanatkan adanya kenaikan honor untuk tenaga ad hoc di tingkat kecamatan ke bawah, kami laksanakan aturan itu. Tentunya dengan mengusulkan tambahan anggaran ke Pemkab,” ucapnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM